Tudingan itu dikatakan Razman Nasution seusai menjalani gelar perkara khusus mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," ujar Razman Nasution di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Razman mengatakan termasuk beberapa sesi, salah satunya sesi pendalaman oleh penyidik dalam proses gelar perkara khusus.
Gelar perkara tersebut turut diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).
"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," kata dia dengan percaya diri.
Baca: Kabulkan Permintaan Anak Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci, Hotman Paris Siap Turun Tangan Membela
Baca: Teddy Bisa Senyum Lebar, Hotman Paris Bersyukur Kliennya Tak Divonis Mati: Perjuangan Masih Panjang
Dalam gelar perkara itu, dia mengklaim sudah menunjukkan data akurat di depan penyidik, di antaranya data mengenai dasar-dasar dia sebagai pengacara.
Dia berujar bahwa seorang pengacara tidak bisa ditindak pidana lantaran terdapat undang-undang yang melindungi pengacara.
"Data-data yang saya sampaikan itu cukup kuat. Haqqul yaqin (yakin) saya tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum tapi yang pasti dua ahli saya itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satu pun yang bisa mengenakan saya," katanya
Razman menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris.
Penetapan itu didasarkan pada laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Baca: Sang Klien Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Tak Terima
Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Pengacara itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus itu berawal dari Razman yang menyebut Hotman telah melakukan pelecahan seksual terhadap asistennya. Razman kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu bertanggal 10 Mei 2022.
Selain Razman, mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
Hotman mengklaim sudah menerima surat tembusan mengenai penetapan tersangka Razman Nasution dan Iqlima Kim.
“Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat,” kata Hotman dalam video reels Instagram-nya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Baca: Hotman Paris Ternyata Menolak Saat Diminta Jadi Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca berita lain tentang Hotman Paris di sini.