Bikin Geleng Kepala, Viral Polisi Tahan Wanita Korban KDRT Sang Suami, Ini Alasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus ini menjadi viral setelah adik PB, SH menceritakan di akun media sosial Twitter.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial digegerkan dengan kabar seorang istri korban KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga) ditahan polisi karena tidak kooperatif.

Sontak saja polisi tahan istri korban KDRT ini viral di media sosial.

Awal mula kasus ini viral setelah SH, adik korban berinisial PB, mencurahkan cerita tersebut di Twitter.

Postingan di akun media sosial itu mendapat 3.200 lebih retweet, menuai 400 lebih komentar, dan mendapat lebih dari 5.00 likes warganet.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan insiden itu bermula saat pasangan suami istri PB dan BI terlibat cekcok mulut pada akhir Februari 2023

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Baca: Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara: Karena Tidak Kooperatif

Baca: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Walikota Solo Beri Tanggapan

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Putri Balqis, ibu muda sekaligus korban KDRT suaminya di Depok malah jadi tersangka dan ditahan polisi. (Istimewa)


Alasan Penahanan

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."

"Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.

Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca: Anggota DPR Bukhori Yusuf yang Diduga Lakukan KDRT kepada Istri Muda Justru Merasa sebagai Korban

Baca: Politikus PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke Komnas Perempuan Oleh Sang Istri Terkait Dugaan KDRT

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Sang suami harus menjalani operasi karena luka parah pada bagian kelaminnya, akibat diremas oleh si istri.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi

Kondisi Terkini

SH, adik PB mengungkapkan kondisi kakaknya mengalami drop sehingga masuk rumah sakit.

SH mengungkapkan kondisi kakaknya itu melalui akun media sosial Twitter

Menurut SH, PB menderita sakit asam lambung akut.

Hingga akhirnya, PB harus dibawa ke rumah sakit.

"Saat ini kakak gue ngedrop banget sampai harus dibawa ke UGD rumah sakit, karena punya asam lambung akut,"

"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetep gak boleh ketemu anak-anaknya," ujar SH.

Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara: Karena Tidak Kooperatif

Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus ini menjadi viral setelah adik PB, SH menceritakan di akun media sosial Twitter. (Twitter via Tribun Banten)


Peristiwa tak mengenakan itu menimpa seorang istri yang bernama Putri Balqis.

Putri Balqis diduga dianiaya oleh suaminya yang berinisial BB di Depok, Jawa Barat.

Peristiwa itu menjadi viral setelah adik Balqis membuat sebuah utas yang menarasikan tindak KDRT terhadap Balqis oleh suami.

Dalam cuitannya melalui akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023), ia menyebutkan bahwa kakanya yang notabene merupakan istri dari BB ditetapkan menjadi tersangka padahal kakaknya tersebut merupaka korban KDRT.
Pada thread yang dibuat akun itu, peristiwa penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulisnya, dikutip TribunnewsWiki.

Melihat hal itu, Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan bahwa Putri Balqis ditahan karena tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Sang istri dari awal tidak kooperatif maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," kata AKBO Yogen, Rabu, 24 Mei 2023, dikutip dari Kompas.com.

Yogen berujar bahwa pada 26 Februari 2023 ada cekcok antara Balqis dengan suaminya.

Pada saat mereka sedang cekcok adu mulut, Balqis ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pertengkaran.

"Sang istri terdorong oleh suami kemudian sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami," ujar Yogen.

"Suami untuk berusaha melepaskan itu, memukul juga istrinya," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, sang istri dan juga suami sama-sama melaporkan pasangannya masing-masing ke Polres Depok atas tindakan KDRT.

"Sang istri melaporkan lebih dahulu, baru suaminya ikut melaporkan," kata Yogen.

Dikatakan Togen, keduanya pun telah menadi tersangka.

Tak hanya Balqis, Polres Depokjuga telah menetapkan BB, suami Balqis sebagai tersangka KDRT.

Yogen menjelaskan bahwa Putri Balqis menjadi tersangka karena sama sekali tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.

"Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan," kata Yogen.

"Hadirnya (istri) pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet," ujar dia.

(TRIBUN BANTEN/TRIBUNNEWSWIKI/Rakli/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul Istri Korban KDRT di Depok Ditahan tapi Suami Tidak: Kronologi, Alasan Penahanan dan Kondisi Terkini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer