Pihak keluarga David, Alto Luger menyampaikan bahwa pihaknya kecewa atas proses penegakan hukum Mario Dandy yang berjalan di tempat dan terkesan lamban.
Ia pun membandingkan dengan tersangka lainnya, AG (15) yang sudah divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan beberapa waktu lalu.
"Memang ada tuntutan UU supaya proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket. Seharusnya tidak perlu waktu lama untuk proses pemberkasan Mario Dandy," kata Alto, Selasa, 23 Mei 2023, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantaran melihat realita yang ada tersebut, Alto seakan memberikan sindirian supaya putra dari Rafael Alun Trisambodo itu dibebaskan dan dikembalikan ke masyarakat.
Baca: Mengaku Dilecehkan, AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polisi
Ia menilai Mario Dandy sangat cocok untuk dinobatkan sebagai "Duta Free Kick".
"Mario sekalian saja dibebaskan, kalau perlu dinobatkan sebagai 'Duta Free Kick'. Kenapa begitu? Soalnya dia berteriak free kick saat menendang kepala D," kata dia.
"Jadi intinya kalau memang kasusnya mandek, jadikan saja dia sebagai 'Duta Freee Kick'. Toh banyak juga orang yang terkena narkoba jadi 'Duta Narkoba', yang enggak bisa baca Pancasila jadi 'Duta Pancasila'," imbuhnya.
Diketahui, berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Berkasnya sendiri kini diketahui masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca: Pihak AG Sudah Dua Kali Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Pencabulan, Tapi Selalu Ditolak Polisi
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio soal kasus dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, AG (15).
Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga AG masih terus diselidiki.
Selain itu,pihak-pihak terkait juga akan dilakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan Mario Dandy selaku terlapor.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentunya (terhadap Mario Dandy)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Akan tetapi, Kombes Trunoyudo belum menjelaskan soal waktu pemeriksaan terhadap Mario dalam perkara pencabulan terhadap AG.
Iahanya memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus pencabulan itu.
"Kolaborasi interprofesi, kemudian kami lakukan scientific semua setiap perkara yang kami tangani, dilakukan secara prosedur dan profesional," ujarnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini