Suami di Bandung Rekam Istrinya Beradegan Porno Lalu dijual Rp 300 Ribu, Kini Mereka Telah ditangkap

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perekam dan pelaku dalam video porno yang dilakukan di Bandung merupakan pasangan suami istri.

Pasangan suami istri berinisial RM (42) dan DM (27) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

Diketahui RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Padahal batu tersebut merupakan spot yang biasa digunakan untuk foto wisatawan.

Baca: Profil Donald Trump, Eks Presiden AS yang Didakwa 34 Dakwaan Sekaligus, Ada Kasus Suap Model Porno

Baca: Kronologi Pelecehan Seksual kepada Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Berawal Kenalan di Medsos

Dalam tayangan video tersebut, sang istri (DM) mengenakan jilbab dan bercadar.

Sang suami menjual video itu tanpa sepengetahuan istrinya.

"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.

"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya.

Baca: Buat Gaduh gara-gara Konten Pornografi, Dea OnlyFans Minta Maaf: Saya Minta Doanya agar Lebih Tegar

Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (2), untuk melakukan tindak asusila yang direkam tersebut.

"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.

Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.

"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.

Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.

Baca: Dea OnlyFans Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Dia Mau Selesaikan Kuliah

Baca: Sosok Dea OnlyFans, Mahasiswi di Semarang yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah mur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.

Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.

"Membuat empat video, dan satu diantaranya viral," katanya.

Baca: Polisi Amankan Barang Bukti S Pelaku Video Porno di YIA, Ada Kostum, Cambuk hingga Buku Rekening

Kusworo mengatakan, suaminya memperjualbelikan video tak senonoh itu, tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.

"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," katanya.

Dalam video yang viral, wanita itu melakukan aksinya menggunakan kerudung dan cadar, saat disinggung apakah sehari-harinya menggunakannya, Kusworo membenarkannya.

"Ya, sehari-harinya menggunakan jilbab dan cadar," ucapnya

Baca: Cara Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Tagih Utang: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno

Baca: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Kapolres Jaksel Sebut Dinar Candy Tak Akan Ditahan

Pelaku ditangkap

Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.

"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.

"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.

Baca: Pakai Bikini saat Protes PPKM, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pornografi

Ternyata pasangan ini tak hanya membuat satu video tak senonoh di Kebun Teh Tersebut.

"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya," tuturnya.

Kusworo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.

Kalau ada yang melakukan maka, kata Kusworo, sesuai Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.

"Jangan sampai akibat ketidaktahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum," tandasnya.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer