Hal itu diumumkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum mengenai kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.
Baca: Johnny Plate Jadi Tersangka, Amien Rais Minta Surya Paloh Pukul Balik: Jangan Diam Saja
Tetapi, saat ditanyai mengenai intervensi politik terkait kasus yang menimpa sekjen NasDem itu, Jokowi justru enggan memberikan tanggapan.
Dia hanya mengatakan Kejaksaan Agung telah profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," imbuhnya.
Baca: BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Tembus Rp 8,32 Triliun
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.
Baca: Jokowi Disebut Akan Siapkan Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama
Sementara itu, Johnny G Plate telah diperiksa sejak Selasa (14/2/2023) dan Rabu malam sebagai saksi.
Lalu, ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.