Mahfud ditunjuk menjadi Plt. setelah Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS).
“Plt-nya Pak Menkopolhukam,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma sebelum berangkat ke Jepang, Jumat, (19/5/2023), dikutip dari Tribunnews.
Jokowi mengklaim pemerintah sangat menghormati proses hukum terhadap Johnny Plate yang kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
“Ya, kita menghormati proses hukum,” kata Presiden.
Menurut Jokowi, Kejaksaan Agung bakal bersikap profesional dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ucapnya.
Baca: Johnny Plate Jadi Tersangka, Amien Rais Minta Surya Paloh Pukul Balik: Jangan Diam Saja
Baca: Surya Paloh Anggap Menkominfo Johnny G. Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol
Mahfud buka suara mengenai tudingan politisasi dalam penetapan Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
Melalui aku Instagramnya pada Kamis, (18/5/2023), Mahfud mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate bukan hanya sesuai dengan hukum, melainkan keharusan hukum.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud dikutip dari Wartakota.
Mahfud mengatakan kasus korupsi yang menyeret Plate itu sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan amat hati-hati.
Dia juga sudah menduga bahwa isu politisasi bakal muncul saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Mahfud menyebut penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi itu harus secara hati-hati.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Politisasi Kasus Johnny Plate, Singgung Tahun Politik
Baca: Jokowi Disebut Akan Siapkan Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama
Setelah resmi menjadi tersangka, Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu, (17/5/2023).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, setelah Johnny dibawa ke mobil tahanan.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata dia
Dalam kasus itu, Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca berita lain tentang Johnny G. Plate di sini.