Namun masih banyak pertanyaan yang menyelimuti para pelamar.
Terkait syarat dan siapa saja yang boleh mendaftar.
Apakah pegawai negeri sipil atau PNS juga pegawai BUMN boleh mendaftar ?
Sejumlah kategori peserta yang belum boleh mendaftar program ini, di antaranya PNS hingga pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya ada PNS dan TNI/Polri serta pejabat negara.
Demikian juga untuk siswa dan mahasiswa aktif.
Kartu Prakerja Sudah Bisa Diikuti Penerima Bansos
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kini Prakerja bisa diikuti penerima bantuan sosial atau bansos.
Buruan cek Prakerja di laman prakerja.go.id untuk pendaftaran dan persyaratan lebih lanjut.
Di antara penerima bansos yang bisa ikut program ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kalian yang pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga bisa daftar.
Sebab kini Prakerja tak lagi menerapkan semi bansos.
Baca: Jangan Sampai Saldo Hangus! Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja
Baca: Link Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Lengkapnya di Sini
Prakerja sudah menerapkan semi normal dengan fokus pada reskilling dan upskilling.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara bersama TVRI dikutip dari laman Prakerja.
Dia mengatakan Prakerja juga tak lagi menggunakan semi bansos.
Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.
Ada perbedaan untuk program di tahun depan, yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2 juta.
Penerima akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.
Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.