Menurut Ujang, Nasdem kini tak dianggap lagi sebagai bagian parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapa yang menggantikan Johnny Plate saya melihatnya bukan dari NasDem," kata Ujang, Kamis (18/5/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Tanda-tanda bahwa Presiden tak lagi menganggap Nasdem sebagai bagian parpol koalisi pemerintah muncul saat partai itu tak diundang dalam acara silaturahmi Ramadan yang digelar di DPP PAN. Selain itu, Surya Paloh juga tak diundang ke Istana Negara.
"Saya melihatnya ketika itu terjadi bukan dianggap sebagai pemerintahan Jokowi maka kemungkinan besar ketika Johnny Plate akan diganti, penggantinya bukan dari NasDem, bisa partai lain ataupun dari kalangan profesional atau tim suksesnya Jokowi atau paling tidak orang yang dekat dengan Jokowi," kata Ujang menjelaskan.
Baca: Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Presiden PKS Sebut Pencapresan Anies Jalan Terus
Baca: Menkominfo Johny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Surya Paloh
Sementara itu, Menkominfo saat ini, Johnny G. Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tower base transceiver station (BTS)
Plate terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, setelah Plate dibawa ke mobil tahanan.
Setelah resmi menjadi tersangka, Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (17/5/2023).
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Baca: Rugikan Negara Rp8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS
Baca: Tiga Menteri Nasdem yang Rawan Kena Rombak di Tengah Isu Reshuffle, Johnny G Plate Masuk Daftar
Dalam kasus itu, Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujarnya.
Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, lima orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS itu.
Baca berita lain tentang Johnny Plate di sini.