Melalui aku Instagramnya pada Kamis, (18/5/2023), Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G. Plate bukan hanya sesuai dengan hukum, melainkan keharusan hukum.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud MD dikutip dari Wartakota.
Mahfud mengatakan kasus korupsi yang menyeret Johnny G. Plate itu sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan amat hati-hati.
Dia juga sudah menduga bahwa isu politisasi bakal muncul saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Mahfud menyebut penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi itu harus secara hati-hati.
Baca: Jokowi Disebut Akan Siapkan Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama
Baca: Pengamat Duga Pengganti Johnny Plate Bukan dari Nasdem: Sudah Tak Dianggap Bagian Koalisi
Menurutnya, Kejaksaan tak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang mencukupi. Jika terjadi kekeliruan sedikit saja dalam pengusutan dugaan korupsi itu, isu politisasi akan dihembuskan kepada pemerintah pada tahun politik ini.
“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” kata dia menjelaskan.
Mahfud mengatkan dua alat bukti sudah dikantongi Kejaksaan sehingga penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate tidak bisa ditunda kendati dengan alasan menjaga kondusifitas politik. Menurut dia, apabila penetapan itu ditunda, akan bertentangan dengan hukum.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” katanya.
Mahfud MD mendorong semua pihak untuk percaya dan menunggu proses peradilan kasus dugaan korupsi itu.
Dia juga menegaskan bakal terus mengawal kasus itu sesuai dengan jabatannya sebagai Menkopolhukam.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” kata dia.
Baca: Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Presiden PKS Sebut Pencapresan Anies Jalan Terus
Baca: Rugikan Negara Rp8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, setelah Johnny dibawa ke mobil tahanan.
Setelah resmi menjadi tersangka, Johnny langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (17/5/2023).
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam kasus itu, Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca berita lain tentang Johnny G. Plate di sini.