Ia ditangkap polisi saat tengah melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Tersangka KAW diketahui merupakan seorang dokter gigi yang tidak pernah membuka praktik gigi.
Namun, ia malah membuka praktek aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
Saat ini pelaku sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.
Baca: Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Novia Widyasari
Baca: Jadi Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Resmi Pakai Baju Tahanan di Penjara
Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009, dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.
Dengan kata kunci “ dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek tempat praktik tersebut.
“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali.
Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.
Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.
“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya.
Tersangka mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk setiap pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
Baca: Dipecat dan Ditahan, Bripda Randy Diduga Paksa NWR Lakukan Aborsi 2 Kali
Baca: Beroperasi Sejak 2018, Pasangan Suami Istri di Padang Ditangkap karena Jual Obat Aborsi di Apotek
Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kemudian Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dalam dua tahun membuka kembali praktik ilegal tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan ada ribuan pasien yang telah diterima pelaku.
Hal itu diketahui setelah petugas mengecek pembukuan yang ada di TKP.
Tertulis sebanyak 1338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga penangkapan.