Kronologi Anggota Satpol PP Bungo Dilecehkan Rekannya di Rumah Dinas Bupati, Berawal Ajakan Berteduh

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual - Anggota Satpol PP diduga menjadi korban pelecehan sesama anggota Satpol PP Bungo, Jambi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdapat anggota Satpol PP yang diduga menjadi korban pelecehan sesama anggota Satpol PP Bungo, Jambi.

Pelecehan tersebut terjadi di rumah dinas bupati Bungo pada 3 Maret 2023, sekira pukul 24.00 WIB.

Pelecehan tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bungo pada 10 April 2023 oleh RAS (20) dengan terlapor HP (31).

Keduanya sama-sama berstatus anggota Satpol PP Bungo dan bertugas di rumah dinas bupati Bungo.

Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos

Baca: Viral Pengakuan Pria Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pria di Serpong, Sudah Lapor Polisi

Kejadian berawal saat pelapor dan pelaku pulang dari angkringan.

Ketika diperjalanan, hujan turun dan terduga pelaku mengajak pelapor berteduh di rumah dinas bupati karena pelaku berdinas sebagai Satpol PP di rumah dinas bupati Bungo.

Saat berteduh, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya di salah satu ruangan di rumah dinas bupati.

RAS menepis tangan terduga pelaku yang mencoba melakukan pelecehan, karena pelapor tidak kuat menahan kekuatan terduga pelaku maka terjadilah pelecehan tersebut.

Baca: Kembali Tampil di Depan Publik, Pangeran Andrew Dikecam Korban Pelecehan Seksual

Tidak hanya 1 kali, pelapor juga kembali dilecehkan 24 Maret, tidak terima dengan tindakan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim polres Bungo.

Orang tua pelapor saat dikonfirmasi mengakui, bahwa anak perempuannya yang berdinas di Satpol PP Bungo telah dilecehkan oleh rekan kerjanya yang merupakan pria beristri.

"Ya benar anak kami dilecehkan, maka kami melaporkan kejadian ini ke pihak polisi agar ditindaklanjuti," kata bapak pelapor sambil menunjukkan bukti laporan tersebut, Minggu (14/5/2023).

Baca: Legenda Tinju Dunia & Mantan Rival Muhammad Ali Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Baca: Aming Ungkap Pernah Alami Pelecehan Seksual sejak SD hingga Kuliah, Sempat Hampir Akhiri Hidup

Berdasarkan pengakuan orang tua korban, hingga saat ini kasus pencabulan yang menimpa anak gadisnya tersebut belum ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polres Bungo.

"Hingga saat ini pelaku belum dipanggil oleh Polisi. Ada apa sebenarnya, semoga kasus ini bisa diselesaikan oleh Polres Bungo," harapnya.

Ia juga tidak terima dengan tindakan yang di ambil oleh Kasat Pol PP dan Damkar Bungo, karena cuma anaknya yang dipindah tugas menjadi anggota Damkar, sedangkan Pelaku hingga saat ini masih leluasa berdinas sebagai Provos dan sopir Patwal Bupati.

"Kenapa cuma anak saya yang dipindahkan, sedangkan pelaku hingga saat ini masih tetap dinas jadi sopir Patwal Bupati," ungkapnya.

Baca: Gofar Hilman Maafkan Perempuan yang Tuding Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual: Gue Sudah Ikhlas

Baca: Sempat Bantah Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unri Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Dewan Minta Segera Diproses Hukum

Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Martunis sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di rumah dinas Bupati Bungo.

Oknum honorer Satpol PP Kabupaten Bungo berinisial HP (31) terduga melakukan pelecehan atau memaksa berbuat perzinahan rekan kerjanya RAS (21) yang juga merupakan anggota Satpol PP, pada Maret lalu.

"Intinya, pemerintah harus mengambil sikap tegas, karena TKP nya di rumah dinas bupati. Kasat Pol PP harus bertanggung jawab. Jika terbukti, harus diberikan sangsi tegas," kata Martunis Waka Ketua DPRD Bungo, Selasa (16/5/2023).

Baca: MS, Korban Bullying & Pelecehan Seksual oleh Pegawai KPI, Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban

Politisi PAN tersebut juga mendorong agar dugaan kasus yang menciderai nama baik Kabupaten Bungo ini juga dapat diselesaikan dengan lembaga adat dan pihak kepolisian.

"Kami selaku pengawasan pemerintah, jika terbukti, harus diproses oleh penegak hukum. Kalau sanksi adatnya, biarkan lembaga adat yang memberikan sangsi, jangan sampai menciderai marwah rumah dinas bupati dan marwah Kabupaten Bungo," tuturnya.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunjambi.com/Rifani Halim)



Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer