Adalah Kepala BPKP Mohammad Yusuf Ateh yang menyampaikan hasil hitung-hitungan tersebut di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5/2023).
Yusuf menuturkan BPKP sebelumnya menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 31 Oktober 2022 lalu untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," terang Yusuf, dilansir oleh Tribunnews.com.
Baca: Anas Urbaningrum, Mantan Napi Korupsi Hambalang Ngaku Senang Bisa Berpuasa dengan Keluarga
Dia menjelaskan dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPK melakukan audit , verifikasi pihak terkait dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari dari para ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” tambahnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil final yang diserahkan BPKP serta akan segera ditindaklanjuti.
Baca: Grace Tahir Pewaris Lippo Group Turut Diperiksa KPK soal Kasus TPPU Rafael Alun
"Hasil perhitunganya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca: Andhi Pramono Resmi Jadi Tersangka sekaligus Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.