Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA).
Ia lahir di Karanganyar, Jawa Tengah, 4 Februari 1966.
Pria yang akrab disapa Samsuri tersebut bertempat tinggal di Kadipiro RT 03/ RW10 Bejen, Karanganyar, Jawa Tengah.
Samsuri menempuh mendapat gelar sarjananya di UIN Walisongo Semarang.
Lalu ia melanjutkan pendidikan ke tingkat masternya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sedangkan gelar doktornya ia dapat di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Baca: Muhammad Nurul Huda
Pendidikan
S1 – IAIN/UIN Walisongo Semarang
S2 – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
S3 – Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang
Baca: Neno Warisman
Karier
Karier Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I di persyarikatan Muhammadiyah begitu cemerlang.
Samsuri meniti kariernya itu dari bawah.
Sampai akhirnya pada 2010-2015 ia dipercaya menjadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berkat kinerjanya yang bagus, membuatnya kembali dipercaya untuk menjabat sebagai ketua PDM Karanganyar.
Jabatan sebagai Ketua PDM Karangnyar ia pegang dari 2015-2022.
Baca: Risman Maidullah
Tak hanya sebagai ketua PDM saja, Samsuri juga berkarier di dunia pendidikan.
Pada 2022 ia diangkat menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) periode 2022-2026.
Baca: Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana
Riwayat Jabatan
1. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar Periode Muktamar 2010-2015.
2. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar Periode Muktamar 2015-2022.
2. Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Periode 2022-2026.
Baca: Joseph Stalin
Buku dan Artikel Ilmiah
- Pemetaan Kekuatan Ideologi Muhammadiyah di Eks Karesidenan Surakarta
- Konsep Keadilan Hukum (Konsep Barat, Konsep Islam, dan Konsep Pancasila)
- Rekonstruksi Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia Berdasarkan Asas Kemaslahatan
- Relevansi Hukum Progresif terhadap Hukum Islam
- Peran Guru Dalam Pembentukan Kepribadian Siswa (1)