Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2023).
Aksi pengendara tersebut sontak menjadi perbincangan warganet yang telah diunggah melalui akun Instagram @dishubjaksel.
”Seorang Petugas Dishub Jakarta Selatan, Rian mendapatkan perlakuan kekerasan dari pelanggar parkir di Jl. Minangkabau, Jakarta Selatan,” keterangan unggahan @dishubjaksel.
Dalam video viral tersebut, terlihat seorang petugas Dishub memperlihatkan bekas gigitan dari pengendara mobil yang tak terima mobilnya diderek.
Baca: Viral Petugas Dicaci saat Pengendara Mobilio, Polisi Langsung Sambangi Rumah dan Minta Klarifikasi
Baca: Viral Video Pengendara Mobilio Plat B Caci Maki Petugas, Ngamuk Tak Mau Disuruh Putar Balik
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian itu bermula saat pengendara mobil memarkirkan mobilnya di jalur sepeda. Kemudian pria itu meninggalkan kendaraannya untuk makan.
Karena parkir sembarangan, petugas lalu mendekati mobil itu untuk menggereknya.
Pria itu kemudian mencoba kabur dengan mengundurkan mobil miliknya ke belakang.
“Menurut saksi yang berada di lokasi, pengendara parkir di jalur sepeda dan meninggalkan kendaraan untuk makan. Ketika derek mendekat, pengendara langsung masuk ke dalam mobil,” isi narasi dalam keterangan unggahan @dishubjaksel.
Baca: Pengendara Mobil Ini Tembak Pejalan Kaki yang Terlalu Lama Menyeberang Jalan
Baca: Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur
Pada akhirnya, aksi pengendara yang akan kabur itu terhenti lantaran terhalang motor yang sedang parkir di belakang mobil miliknya.
Petugas Dishub yang melihat aksi tak kooperatif pengendara mobil itu langsung bergerak cepat guna menghentikan kendaraan tersebut.
Saat hendak diamankan, petugas Dishub bernama Rian mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengendara mobil tersebut.
Akibat kejadian tersebut, petugas Dishub mengalami luka gigitan di lengan yang dilakukan oleh pengendara mobil itu.
Seorang polisi yang mendampingi penderekan mobil itu langsung mengamankan dan membawa pelanggar ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Akibat parkir sembarangan, pengendara mobil itu dikenakan biaya retribusi Rp500.000 sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.