Dani Hamdani telah membantah soal adanya pungutan liar (pungli) di sebuah instansi di Pangandaran yang membuat Husein mengudurkan diri sebagai ASN.
Menurutnya, apa yang dikatakan Husein Ali Rafsanjani tidaklah benar.
Ia berujar bahwa Husein sebenarnya sudah tidak layak menjadi CPNS karena saat tes kejiwaan tidak lulus.
"Kalau dilihat dari disiplin dari awal tidak layak menjadi CPNS saat tes kejiwaan tidak lulus dan tidak layak jadi PNS. Akhirnya kita usulkan minta di-her dan ternyata lulus," kata Dani seperti dikutip dari Tribun Jabar, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah
Kepala BKPSDM Pangandaran itu menjelaskan bahwa Husein dari awal sudah tidak ingin menjadi seorang PNS.
"Alasan sebenarnya dia sebetulnya tidak mau menjadi PNS itu karena diminta ibunya. Tingkat kehadiran saat dari awal juga, silakan cari tahu di lingkungan SMPN 2 Pangandaran seperti apa, jangan dari kita infonya," kata Dani Hamdani.
Lantas, siapakah sosok Dani Hamdani?
Dihimpun TribunnewsWiki dari berbagai sumber, Dani Hamdani adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dalam golongan IV/B.
Ia mengenyam pendidikan S-2 jurusan Manajemen Pemerintahan Daerah.
Nama lengkapnya adalah Dani Hamdani, S.Sos., M.M.
Dani Hamdani juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Dalam LHKPN, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,1 miliar.
Baca: Sosok Husein Ali Rafsanjani, Guru Muda di Pangandaran yang Mengundurkan Diri dari ASN karena Pungli
Adapun sumber kekayaannya yang ia miliki itu paling banyak datang dari tanah dan bangunan.
Dani Hamdani tercatat memiliki 25 tanah dan bangunan yagn tersebar di Pangandaran senilai Rp4.774.400.000.
Selain itu, ia juga memiliki kendaraan 4 motor dan satu mobil berjenis Honda CR-V.
Husein Ali Rafsanjani memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Pangandaran karena didesak hingga diancam untuk mencabut laporan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Peristiwa tersebut bermula ketika Husein Ali Rafsanjani mendapat surat tugas sebagai ASN di Pangandaran pada tahun 2020.
Kala itu, Husein harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dan harus membayar uang transportasi Rp270.000.
Tak sampai di situ, Husein Ali Rafsanjani mengaku kembali diminta membayar uang sebesar Rp310.000.
Ia tak tahu uang itu digunakan untuk apa.
Baca: Viral Guru Muda yang Mundur dari ASN Pangandaran Karena Pungli, Sang Ortu Honorer hingga Pensiun
Husein pun jengkel lantaran uang tersebut seharusnya sudah dianggarkan oleh negara.
Kejengkelan itu ia luapkan di dalam sebuah unggahan video di akun Instagram dan TikTok miliknya.
"Tiba tiba H-7, kita disuruh bayar uang transport. Yang bikin jengkel, tuh, ikut enggak ikut sama rombongan, kalau saya kan naik motor dari Pangandaran ke Bandung, harus tetap bayar," kata Husein, Selasa (9/5/2023), sepreti dikutip TribunnewsWiki.
Karena merasa janggal, Husein lantas melaporkan kejadian ini di situs pengaduan Lapor.go.id.
Para pegawai di Kabupaten Pangandaran juga sempat ramai memperbincangkan laporan Husein.
Karena sudah tersebar, ia lantas mengakui laporannya itu.
Sebab, Husein mengaku tak tidak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)