Sosok Teddy Minahasa masih menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Teddy Minahasa yang menyandang status tersangka kasus narkoba dan dituntut hukuman mati kini hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Lantas siapa Teddy Minahasa sebenarnya ?
Berikut Tribunnewswiki rangkum informasi terkait sosok Irjen pol Teddy Minahasa:
Inspektur Jenderal Polisi ini memiliki nama lengkap Teddy Minahasa Putra.
Pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara, ini memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Baca: Teddy Bisa Senyum Lebar, Hotman Paris Bersyukur Kliennya Tak Divonis Mati: Perjuangan Masih Panjang
Baca: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Segera Ceraikan Ferry Irawan
Teddy Minahasa lahir 23 November 1971 dan menganut agama Islam.
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra mempunyai hobi mengendarai Harley Davidson.
Bahkan, dia menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Sebelum menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dia pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda) Sumatra Barat pada 25 Agustus 2021.
Teddy Minahasa Putra lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Kariernya pun sudah malang melintag di kepolisian tanah air.
Ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting di Polri hingga pemerintahan.
Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pada tahun 2017, ia juga pernah menjadi staf ahli Wakil Presiden RI di tahun 2017.
Irjen Pol. Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada Agustus 2018.
Dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung (2018) hingga Sahlijemen Kapolri (2019).
Pada Agustus 2021, jenderal bintang 2 ini kemudian diangkat menjadi Kapolda Sumatra Barat.
Namun kini Irjen Pol Teddy Minahasa menggantikan posisi Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.
Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.
Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.
Tambahan informasi, Kepolisian Republik Indonesia telah merotasi sejumlah jajaran perwira tinggi (Pati).
Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira.
Baca: Profil Hud Filbert, Artis yang Ditangkap karena Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Artif HF Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Kawasan Jaksel
Kabar terbaru soal Teddy Minahasa adalah dirinya dikabarkan tertangkap karean kasus narkoba.
Keterangan ini dikabarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (14/10/2022).
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni, dikutip dari Tribunnews.
Melalu akaun instagram miliknya, @ahmadsahroni88, Wakil Ketua DPR RI ini meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pejabat Polri yang bersalah.
Pemecatan dan memidanakan anggota polisi yang melanggar ditekankan oleh Sahroni.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Bekas Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, tersenyum sumringah setelah lolos dari hukuman mati dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara sumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Momen Irjen Teddy Minahasa tersenyum sumringah itu terjadi saat ia menghampiri Hotman Paris, kuasa hukumnya, setelah hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis dirinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Saat itu, jenderal bintang dua ini menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris.
Setelah itu, polisi terkaya di Indonesia ini melambaikan tangannya kepada para awak media.
Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah awak media.
Hakim Jon Sarman Saragih telah menjatuhakn vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Hakim menilai bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Jon Saradgih juga menyampaikan bahwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk tindakan Teddy.
Hal yang memberatkan Teddy yaitu tak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Baca: Sosok Irish Bella, Istri Ammar Zoni Pesinetron yang Saat Ini Terjerat Kasus Narkoba
Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy
Selain itu, perbuatan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba juga menjadi poin pemberat karena telah merusak nama baik institusi Polri
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum.
Jon Sarman Saragih juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama berkarier di Polri.
Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Namun, sang kuasa hukum, Hotman Paris menilai vonis tersebut salah total.
"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," tutur Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Hal itu lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tidak adanya bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.
Padahal Teddy Minahasa sebelumnya sempat meminta agar anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Tak hanya itu, pengacara kondang tersebut pun meragukan kualitas alau bukti mengenai peristiwa penukaran dan penyetoran uang.
Terlebih, ia menganggap alat bukti itu hanya berasal dari keterangan satu saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," kata dia.