Tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh rekannya yang kemudian ditangkap di tempat terpisah.
Ramadhan diduga mencuri harta benda milik orang tua angkatnya.
Semua yang dicuri Ramadhan kemudian dijual kembali untuk judi online.
Baca: Pemuda Maling Helm di 50 TKP Berbeda dalam Sebulan, Uang Hasil Curian untuk Judi Online
Baca: Karyawan Bank Nekat Korupsi Rp2,1 Miliar untuk Judi Online, Bermodus Rekening Fiktif
Saat tengah tertidur pulas bersama temannya, Ramadhan tidak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polsek Tamalanrea.
Ramadhan ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Takalar, Minggu (7/5/2023) malam.
Saat korban tengah mudik lebaran, pelaku membawa kabur harta benda korban, seperti jam tangan dan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan bahwa, setelah diberikan kepercayaan, pelaku malah menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
"Setelah dikasihkan kepercayaan untuk menempati dan mengelola bahkan menggunakan beberapa fasilitas kendaraan, nah ini dia salah gunakan," ujar Iptu Jeriady, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, dikutip dari Kompas TV.
"Karena apa? dia kecanduan judi online dan ketika dia sudah tidak punya biaya atau uang atau dana, maka barang barnag apa saja yang ada di rumah itu dia bakalan jual untuk judi online tersebut." lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.