Layanan SIM Keliling Tetap Buka Minggu 7 Mei 2023 di Jaktim dan Jakbar, Catat Lokasi dan Syaratnya!

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan SIM keliling.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan jasa layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Minggu (7/5/2023).

Berdasarkan akun Instagram resmi milik TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM tersebut berada di dua lokasi di Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

- Jakarta Timur: di jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

- Jakarta Barat: di jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Baca: Syarat, Jadwal, dan Lokasi Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Baca: Tutup Sementara selama Libur Lebaran, Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Gerai layanan SIM keliling tersebut buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan SIM tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Ilustrasi layanan SIM keliling. (Kompas.com/Donny)

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu, biaya administrasi juga harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni, foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Untuk jenis SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas

Berita Populer