Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Polisi, Gondol Uang Rp 500 Ribu Pria Pemesan Istrinya di Michat

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha, diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zulfani Pasha (26) alias Ikal Laskar Pelangi ditangkap polisi.

Dugaan mencuat kala pemeran Ikal Laskar Pelangi ini melakukan aksi penipuan bersama sang istri yang berinisial PA.

Penipuan tersebut dilakukan melalui aplikasi kencan, Michat.

Zulfani Pasha ditangkap setelah adanya laporan yang aksi kriminal dilakukannya pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB di Gantung, Belitung Timur.

Ikal dan istrinya PA juga diduga melakukan aksi penipuan.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata mengatakan dugaan penipuan ini berawal saat istri Zulfani Pasha, PA, yang mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.

Lalu ada lelaki yang melakukan pemesanan terhadap dirinya di aplikasi Michat itu.

Baca: Viral Video 47 Detik Gadis Bali, 3 Link Tersebar di Twitter dan Telegram dengan Watermark Om Bejo

Baca: Logitech Perkenalkan Lift, Mouse Ergonomis Vertikal Terbaru yang Punya Banyak Manfaat

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerjasama dengan suaminya," kata AKP Wawan.

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata.

Karena dikejar korbannya sampai ke Gantung, Zulfani Pasha akhirnya mengeluarkan senjata tajam samurai dari mobil yang ditumpanginya.

Tujuannya agar korban takut dan berhenti mengejar mereka.

Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi saat ini ditahan di Polsek Gantung, Belitung. Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi ini juga terlibat kasus tabrak lari hingga penyalahgunaan senjata tajam. (Grid.Id)

Pemeran Ikal itu diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pelaku terdiri dari empat pria dan satu wanita menggunakan mobil.

Lima orang tersebut adalah Zulfani Pasha (26), istri Zulfani, PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18).

Mereka bertujuan menakut-nakuti pengendara di kawasan tersebut dengan melambai-lambaikan samurainya.

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," kata AKP Wawan kepada Posbelitung.co, Minggu (30/4/2023).

Kemudian, ia melanjutkan, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB, dia dilaporkan melakukan tabrak lari di Kawasan Pulau Dapor.

Baca: NOVEL - Laskar Pelangi

Baca: Andrea Hirata

Kemudian mobil itu kabur dan dikejar dari korban sampai arah Pasar Gantung.

Sampai depan pospam korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer