Termasuk penangkapan dan penahanan APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial media terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho mengatakan, desakan ini dilakukan karena hingga saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan status Tersangka terhadap keduanya.
"Padahal dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Selain itu, pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun Ahli-ahli terkait." ujar Taufiq Nugroho kepada TribunnewsWiki pada Minggu (30/4/23).
Baca: Ustaz Khalid Basalamah Dilaporkan kepada Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian & Diskriminasi
Baca: Ferdy Sambo Diancam dengan Pasal Berlapis dan Dijerat UU ITE
Taufiq menambahkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDJ semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.
Hal ini bisa dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu BAP Pelapor, Terlapor a.n. AP Hasanuddin, tangkapan layar postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.
Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status Tersangka, penangkapan maupun Penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Baca: Bukannya Taubat, Virgoun Malah Pilih Ceraikan Inara Rusli Setelah Ketahuan Selingkuh
Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Menurut Taufiq Nugroho, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 jo dan pasal 45a ayat 2 UU ITE maka pelaku bisa diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara.
Itu artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Taufiq mencontohkan beberapa kasus serupa lainnya yang diproses dengan cepat.
Kasus tersebut yaitu ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh Kepolisian.
Baca: Unik, Ada Gatotkaca Bagikan Nasi Berkat & Jamu untuk Sopir Bus Peserta Muktamar Muhammadiyah
Baca: Jangan Sampai Saldo Hangus! Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja
Sebagai tambahan, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada 8 (delapan) Laporan Polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj.
Taufiq Nugroho menilai apa yang dilakukan oleh keduanya telah mencoreng instansi pemerintahan.
Karena terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media.
Baca: Sosok AKBP Yudha Pranata, Kapolres Barbar yang Tancapkan Sangkur di Meja saat Berdialog dengan Warga
Maka dari itu LBH AP PP Muhammadiyah mendesak agar:
1. Kepolisian RI untuk segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan.