Masyarakat dapat memanfaatkan program untuk pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pajak progresif.
Aturan program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, bagaimana cara daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini? Simak uraiannya, dikutip dari Kompas.com.
Untuk masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.
Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni.
Berdasarkan Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.
Program bebas BBNKB II akan berlangsung hingga 22 Desember mendatang.
Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.
Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan hingga 22 Desember 2023.
Baca: Syarat, Proses dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan
Berdasrkan Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka akan dikenai biaya pokok PKB.
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.