Negara Bagian di AS Melarang Akses TikTok, Ada Denda Rp147 Juta jika Melanggar

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TikTok

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Negara bagian Montana di Amerika Serikat (AS) melarang penuh akses TikTok. Platform berbagi video pendek itu dianggap memunculkan risiko keamanan nasional.

Montana juga sedang mematangkan RUU yang melarang TikTok. Jika RUU itu jadi ditandatangani oleh Gubernur Montana Greg Giarforte, pelarangan tersebut bisa mulai berlaku per Januari 2024.

RUU itu disahkan setelah ada pemungutan suara. Ada sebanyak 54 suara mendukung, sedangkan yang menolak berjumlah 43. RUU itu akan menjadi uji coba sebelum ada kebijakan pelarangan TikTok secara nasional.

Juru bicara TikTok buka suara untuk menanggapi RUU itu.

“Kami akan terus berjuang demi pengguna dan kreator TikTok di Montana yang hak penghidupan dan Amandemen Pertama (kebebasan berpendapat) terancam oleh [tindakan] pemerintah yang kelewat batas dan mengejutkan ini,” kata juru bicara itu dikutip dari NDTV.

Berdasarkan RUU itu, Apple dan Google diwajibkan menghapus TikTok dari gerai aplikasi mereka. Perusahaan itu juga akan dikenai denda $10.000 per hari jika melanggar.

Baca: Mahasiswa AS Ciptakan Aplikasi yang Digadang-gadang Jadi Pengganti TikTok

TikTok sudah dilarang diakses dari perangkat pemerintah di AS, Kanada, dan sejumlah negara Eropa. Di samping itu, TikTok juga didesak oleh AS untuk memisahkan diri dari pemiliknya di Tiongkok.

Brandon Ler, seorang anggota dewan di Montana, mengklaim Partai Komunis Tiongkok “bersembunyi di belakang TikTok, tempat mereka bisa memata-matai warga Amerika”.

Baca: Ikuti Jejak AS & Kanada, Inggris Melarang TikTok di Perangkat Pemerintah

Namun, para pakar hukum dan pengkritik meyakini RUU itu berlebihan.

“Bagaimana mereka akan menerapkan RUU ini sepertinya sangat tidak jelas,” kata Andrew Selepak, profesor bidang media sosial di Universitas Florida.

“Mengesahkan UU ini akan melawan Amandemen Pertama dan akan hak konstitusional warga Montana atas kebebasan berpendapat,” demikian pernyataan yang tercantum dalam surat dari ACLU dan organisasi lain kepada anggota dewan di Montana.

RUU di Montana ini muncul di tengah keluarnya beberapa RUU nasional mengenai TikTok. Salah satu RUU itu bisa memberikan kekuasaan besar kepada pemerintah AS untuk mengawasi perusahaan teknologi asal Tiongkok.

Sementara itu, bulan lalu CEO TikTOk Shou Zi Chew bersaksi di depan DPR AS mengenai kaitan aplikasi itu dengan pemerintah Tiongkok dan bahanyanya bagi para remaja.

Baca: TikTok Terancam Dilarang di AS jika Pemilik Tak Jual Sahamnya

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang TikTok di sini.

 



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer