Mario Dandy Ganti Pengacara Jelang Sidang, Cabut Kuasa Doffie Rompas Sebaai Kuasa Hukum

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas sebagai kuasa hukumnya atas kasus penganiayaan David Ozora.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozoro memutuskan untuk ganti pengacara menjelang sidang.

Surat kuasa hukum Dolfie Rompas dicabut kuasanya oleh Mario Dandy.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Dolfie Rompas, Jumat (14/4/2023).

"Iya betul, per tanggal 10 April 2023 kami terima bukti pencabutan surat kuasa," kata Dolfie, dikutip dari Kompas.

Dolfie Rompas juga mengklai dirinya tidak diberi penjelasan apapun dari Mario terkait pencopotan kuasa hukumnya.

Pembicaraan dan komunikasi terkait pemberhentiannya sebagai kuasa hukum juga tidak ada dari Mario dan Keluarga.

Dolfie mengatakan dirinya masih belum mendapatkan detail infonya.

Baca: Hesti Purwadinata Ngaku Tak Ikhlas Bayar Pajak Usai Kasus Rafael Alun dan Mario Dandy Viral

Baca: Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

"Nggak ada (komunikasi). Saya belum dapat detail infonya. Saya cuma terima surat saja," imbuh dia.

Mantak kuasa hukum anak Rafael Alun Trisambodo tersebut mengaku tidak akan dendam dengan pihak Mraio Dandy Satriyo.

Di emnerima keputusan yang diambil oleh pihak Mario Dandy.

"Legawa, jadi nggak ada yang kami komplain karena memang surat dicabut, kami yang jelas menghormati dan sudah ada kuasa hukum baru," kata Dolfie.

Mario Dandy Aniaya David Pakai Rubicon Mati Pajak

Agnes Gracia Haryanto ‘PC versi Bocil’ Pacar Mario Dandy, Diduga Sebagai Provokator Penganiayaan Terhadap David (Dok Twitter @habibthink)

Mario Dandy, putra pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, membawa mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David, anak petinggi GP Ansor.

Mirisnya Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy ternyata mati pajaknya.

Rubicon itu juga belum terdaftar dalam LHKPN ayahnya. Dalam LHKPN itu hanya tercantum mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp300 juta yang ditulis dalam LHKPN.

Selain itu, mobil Rubicon itu menggunakan nomor pelat palsu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Sementara itu, pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com laman Samsat, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis "masa pajak habis".

Adapun tipe mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer