Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun Usai Ajukan Banding Tapi Ditolak

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Putri Candrawathi, tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini lantaran pengajuan banding istri Ferdy Sambo itu ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri ini tak teima divonis 20 tahun penjara dan mengajukan banding.

Penolakan banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ewit, dilansir Kompas.

Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis

Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Dengan demikian, banding yang diajukan istri erdy Sambo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

(TRIBUNNEWS/TRIDikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri

Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding atas vonis yang mereka terima atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Informasi terkait empat tersangka pembunuhan berencana ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas Djuyamto, dikutip dari Kompas.

Pengajuan banding dilakukan di hari berbeda oleh keempat terdakwa.

Diketahui Kuat Maruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sementara ketiga terdakwa lain ( Sambo, Putri, dan Ricky Rizal) mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” imbuh dia.

Sedangkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan.

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer