Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun Usai Ajukan Banding Tapi Ditolak

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Putri Candrawathi, tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini lantaran pengajuan banding istri Ferdy Sambo itu ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri ini tak teima divonis 20 tahun penjara dan mengajukan banding.

Penolakan banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ewit, dilansir Kompas.

Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis

Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Dengan demikian, banding yang diajukan istri erdy Sambo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer