Fakta tersebut terungkap saat pembacaan putusan pada Senin (10/4/2023) saat AG memberikan pengakuan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya cerita tersebut menyulut aksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Anak Rafael ALun Trisambodo tersebut disebut kian marah lantaran AG mengaku diperkosa David Ozora pada hari itu.
Baca: Hesti Purwadinata Ngaku Tak Ikhlas Bayar Pajak Usai Kasus Rafael Alun dan Mario Dandy Viral
Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sri juga menyebut AG tidak mengalami trauma.
“Anak dipaksa oleh anak korban. Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.
Sebagai informasi, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dalam sidang yang digelar AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman empat tahun penjara
Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
AG akan mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) usai vonis dijatuhkan.
AG alias AG, mantan Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) beberapa waktu lalu.
Alasan AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oelh hakim lantaran terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
Baca: AG Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
Baca: Amanda Mantan Mario Dandy Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Kini Buat Laporan Polisi
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambah hakim.
Mantan Mario Dandy ini terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG masih anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yaitu 6 tahun penjara.
Meskipun sudah mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.
Bhirawa J. Arifi, kuasa hukum AG, mengungkapkan bahwa Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya, tapi tidak dengan kliennya.
Pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.
Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
Hal tersebut diungkapkan Bhirawa pada Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa,
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.
Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Tidak Trauma' AG Mengaku 5 Kali Bercinta Dengan Mario Dandy, Divonis usai Ngadu Diperkosa David