Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Terungkap Hal Mengejutkan Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David

TRIBUNNEWSWIKI.COM - AG mengarang cerita soal dirinya yang diperkosa oleh David Ozora.

Fakta tersebut terungkap saat pembacaan putusan pada Senin (10/4/2023) saat AG memberikan pengakuan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya cerita tersebut menyulut aksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Anak Rafael ALun Trisambodo tersebut disebut kian marah lantaran AG mengaku diperkosa David Ozora pada hari itu.

Baca: Hesti Purwadinata Ngaku Tak Ikhlas Bayar Pajak Usai Kasus Rafael Alun dan Mario Dandy Viral

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sri juga menyebut AG tidak mengalami trauma.

“Anak dipaksa oleh anak korban. Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.

 

Sebagai informasi, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dalam sidang yang digelar AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman empat tahun penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Agnes Gracia alias AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Dzaky Nurcahyo via Tribun Bogor)

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

AG akan mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) usai vonis dijatuhkan.

AG Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara

AG alias AG, mantan Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara.

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) beberapa waktu lalu.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer