Mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut dipastikan akan menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023 mendatang, setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Dilansir Tribunnews, Anas Urbaningrum dikatakan ingin pulang ke rumah orangtuanya.
Ia ingin sungkem dan meminta doa ke ibunya Hj Sriati (78) di Blitar.
"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," ujar adik kandung Anas, Anna Luthfie, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Kemudian dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Baca: Daftar 23 Koruptor yang Dinyatakan Bebas Bersyarat per 6 September 2022, Ada Ratu Atut dan Pinangki
Baca: Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat Singgung Harun Masiku, Sekjen PDI-P : Tak Ada Hubungannya
Usai bebas, Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kusnali, Jumat (7/4/2023).
"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.
Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.
Sebab Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar dia.
Ia juga memastikan status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yaitu masih dalam cuti menjelang bebas.
Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah dapat beraktivitas di luar Lapas tapi masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.
"Iya benar, tanggal 11 insyallah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," ujar dia.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, Anas Urbaningrum koruptor proyek Hambalang dan E-KTP ini dikabarkan akan segera bebas dari penjara.
Lantas siapa sebenarnya Anas Urbaningrum sebenarnya ?
Inilah sosok Anas Urbaningrum yang berhasil Tribunnewswiki rangkum dari berbagai sumber:
Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Politikus yang terjerat kasus korupsi ini merupakan pria kelahiran 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur.
Semasa kecil, Anas bekerja membuat batu bata di desanya.
Baca: Daftar 23 Koruptor yang Dinyatakan Bebas Bersyarat per 6 September 2022, Ada Ratu Atut dan Pinangki
Baca: Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Hal itu diceritakan dalam dalam tayangan "Nostalgia" di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun yang lalu.
Anas sangat fasih menceritakan proses pembuatan batu bata.
Dia melakukan pekerjaan itu ketika berada di bangku sekolah untuk membantu pemasukan pundi-pundi keuangan keluarga.
Pada sisi lain, Anas juga terlihat mengunjungi sekolah dasar (SD) tempatnya dulu bersekolah SDN Bendo No 1, Kecamatan Ponggok, Klabupaten Blitar, Jawa Timur.
Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas Urbaningrum menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya lewat jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Ia mengambil Jurusan Polirik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan lulus pada 1992.
Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.
Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Anas Urbaningrum terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat.
Baca: Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Berikut Syaratnya
Baca: Dijuluki Algojo Para Koruptor, Artidjo Alkostar Beri Vonis Berat 4 Orang Ini, Ada Anas Urbaningrum
Ia menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Dipimpin Ryaas Rasyid mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itulah produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.
Dia juga bergabung salam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi.
Pada 1999 itu terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.
Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.
Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat, bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kala itu SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Kala itu ia menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.
Pria kelahiran Blitar ini didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.
Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.
Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Anas Urbaningrum Akan Segera Bebas
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas pada pertengahan April 2023.
Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Rencana bebasnya Anas Urbaningrum diungkapkan oleh rekannya, I Gede Pasek Suardika.
I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.
"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek, Rabu (29/3/2023).
Awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya, ia divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan.
Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.
"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," ujarnya Minggu (2/4/2023)
Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum sidebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Anas Urbaningrum.
Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Pegawai Bea Cukai, Disebut Libatkan Tingkat Menengah Hingga Eselon III
Baca: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Ngaku Bersedih Ada Korupsi di Lembaga Peradilan
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Keterlibatan Anas bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP, beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574,2 miliar.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Pemberian uang dari Andi untuk Anas dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5,5 juta dollar.
Rinciannya yakni pada April 2010 sebanyak 2 juta dollar AS, Oktober 2010 dilakukan dua kali yakni 500.000 dollar AS dan 3 juta dollar AS.
Sehingga, totalnya mencapai 5,5 juta dollar AS. Jumlah itu setara Rp 73,6 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini