Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dikutip dari Kompas.com, surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat yang terbit 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo tentang buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Yang pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, dengan begitu masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah agar mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," kata dia.
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) hari ini.