Hal tersebut dilakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Pengiriman video penganiayaan terhadap David itu disebarkan Mario Dandy sesaat setelah kekerasan terjadi.
Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menerangkan video penganiayaan tersebut dikirim oleh Dandy kepada tiga orang berbeda sesaat setelah penganiayaan terjadi.
Tindakan tersebut dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo itu sebelum dirinya ditangkap oleh pihak berwajib.
Aksi Mario Dandy ini termasuk delik pidana karena melanggar UU ITE dengan perbuatan menyebarluaskan video penganiayaan.
"Ini sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda,"
"Dikirim oleh tersangka Mario pada tiga orang, dan ini pelanggaran hukum," papar Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam acara Rosi Kompastv, Kamis (16/3/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara
Baca: Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya
Agnes Gracia Haryanto alias AGH dikabarkan putus dengan Mario Dandy Satriyo.
Setelah putus dengan anak eks pejabat pajak Rafael alun tersebt, Agnes yang seolah tak terima ditahan kepolisian mulai membongkar borok mantannya itu.
Agnes Gracia membongkar kekejaman Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Bahkan ada niatan soal Mario Dandy Satriyo yang diduga ingin mencelakai Agnes Gracia.
Sebagai informasi, kabar putusnya hubungan Agnes Gracia dan Mario Dandy ini dikabarkan oleh kuasa hukum AGH, Sony Hutahaean.
Kandasnya hubungan keduanya ini disebutkan Agnes Gracia bahwa Mario Dandy adalah orang yang tidak bertangungjawab.
Agnes Gracia menyebut selama kasus ini anak Rafael Alun Trisambodo itu seolah ingin melemparkan kesalahan kepadanya.
AGH ini juga mengaku memiliki bukti bahwa Mario Dandy memintanya untuk menghapus voice note rayuan nya kepada David sebelum penganiyaan dilakukan.
Baru sebulan pacaran
Terbongkar akhirnya hubungan antara Mario Dandy Satriy, anakpejabat pajak yang menganiaya David, ternyata baru berpacaran dengan Agnes Gracia sebulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basri, kuasa hukum Mario Dandy saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David.
Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.
Kedatangannya kedua tersebt dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca: Amanda Mantan Mario Dandy Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Kini Buat Laporan Polisi
Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan
Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.
Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.
Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.
Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Seperti yang diketahui, Agnes Gracia saat ini berstatus sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan mendapat ancaman hukuman berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tegas pada AG, pacar Mario Dandy. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya menahan karena berpotensi kabur.
Hengki juga menjelaskan soal penyidik yang mempunyai pertimbangan lain secara khusus yang diberlakukan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebab, pacar Mario Dandy ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ( PPKS).
"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),"
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tanpa Rasa Takut, Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan David pada 3 Orang Ini, https://medan.tribunnews.com/2023/03/18/tanpa-rasa-takut-mario-dandy-sengaja-sebar-video-penganiayaan-david-pada-3-orang-ini?page=all