Berikut profil Alexander Marwata.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967.
Salah satu Komisioner KPK periode 2015—2019 ini mempunyai seorang istri yang berasal dari Kabupatan Boyolali, Jawa Tengah.
Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara
Baca: Kondisi David Ozora 22 Hari setelah Dianiaya Mario Dandy, Keluarga: Belum Sadar
Alexander Marwata adalah petahana yang tersisa dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023.
Dalam tes wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) Alexander Marwata menyatakan dirinya bukan titipan pihak siapapun.
Alexander Marwata mengungkap jarang melakukan komunikasi dengan pejabat negara, anggota DPR RI, partai politik maupun kelompok atau tokoh kepentingan manapun.
Alexander Marwata juga menyatakan bahwa selalu menghabiskan waktu bersama keluarga dan kawan alumni semasa SMA ketika setelah pulang bekerja di KPK.
Alexander Mawarta mengenyam pendidikan dasar di SD Plawikan I Klaten (1974-1980).
Setelah itu Alexander Mawarta melanjutkan pendidikan ke SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983).
Selanjutnya Alexander Marwata melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).
Setelah lulus, Alexander Marwata menjadi mahasiswa D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta.
Pada 1995 Alexander Marwata melanjutkan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
Pada 5 Oktober 2017 Alexander Marwata lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPK 2015-2019 dan menjadi Capim KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengawali kariernya sebagai auditor pada 1987.
Baca: Alexander Marwata, Pimpinan KPK Terpilih 2019-2023
Baca: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, PPATK Tolak Sebut Jumlah Uang di Dalamnya: Rahasia
Pada 1987-2011 Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor.
Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Pada tahun yang sama Alexander Marwata ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga tahun 2014.
Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.