Hal itu diungkapkan langsung oleh TikTok kepada Reuters pada hari Rabu, (15/3/2023).
Ancaman dari AS itu pertama kali dilaporkan oleh Wall Street Journal. Para pejabat AS khawatir bahwa data pengguna TikTok di AS bisa diserahkan kepada pemerintah Tiongkok. Tiktok sendiri kini punya lebih dari 100 juta pengguna di AS.
Presiden AS Donald Trump pernah mencoba melarang TikTok tahun 2020 lalu. Namun, upaya ini digagalkan oleh pengadilan. Kini AS di bawah pemerintahan Joe Biden berusaha melakukan hal yang sama.
Juru bicara TikTok, Brooke Oberwetter, berujar bahwa pihaknya baru saja mendengar dari Komite Investasi Asing (CFIUS) yang meminta pemilik TikTok untuk menjual sahamnya. Jika tidak, TikTok terancam dilarang di Negara Adikuasa itu.
TikTok dimiliki oleh ByteDance. Adapun 60 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor global, 20 persen oleh staf, dan 20 persen oleh pendirinya.
CFIUS pada tahun 2020 telah menyarankan ByteDance untuk mendivestasi TikTok.
Baca: Demi Keamanan, Komisi Uni Eropa Melarang Akses TikTok dari Perangkat Pegawai
"Jika tujuannya adalah melindungi keamanan nasional, divestasi tidak menyelesaikan masalah itu: perubahan kepemilikan tidak akan memicu pembatasan baru terhadap aliran data atau akses," kata Oberwetter dalam pernyataan, dikutip dari Reuters.
Baca: Kasus Balon Mata-Mata Tiongkok di AS, TikTok Ikut Terdampak
Sementara itu, CEO TikTOK Shou ZI Chew akan bersaksi di depan Parlemen AS pekan depan. Belum diketahui apakah pemerintah Tiongkok akan mengizinkan adanya divestasi.
TikTok dan CFIUS sudah berunding selama lebih dari 2 tahun tentang persyaratan keamanan data. TikTok mengaku telah menghabiskan dana lebih dari $1,5 miliar dalam upaya mengamankan data dan menolak tuduhan spionase.
"Cara terbaik untuk mengatasi kekhawatiran tentang keamanan nasional ialah dengan sistem perlindungan pengguna yang transparan dan berbasis di AS, dengan pemantauan, pemeriksaan, dan verifikasi yang ketat dari pihak ketiga," kata Tiktok pada hari Rabu.
Pekan lalu Gedung Putih mendukung undang-undang (UU) yang memungkinkan pelarangan TikTok dan teknologi asing lainnya jika memunculkan ancaman keamanan nasional. UU itu juga bisa membantu pemerintahan Biden di pengadilan jika ingin melarang TikTok.
Baca: Persoalan Privasi Pengguna, CEO TikTok Akan Bersaksi di Depan DPR AS
Baca berita lain tentang TikTok di sini.