Agnes Gracia Ditangkap Polisi Agar Tak Kabur & Hilangkan Barang Bukti, Pihak Keluarga Memohon-mohon

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy ditahan pihak kepolisian

 TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.

Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.

Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Baca: Ayah Mario Dandy Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan

Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya

"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.

Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.

Seperti yang diketahui, Agnes Gracia saat ini berstatus sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan mendapat ancaman hukuman berat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tegas pada AG, pacar Mario Dandy. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya menahan karena berpotensi kabur. (Istimewa)

Hengki juga menjelaskan soal penyidik yang mempunyai pertimbangan lain secara khusus yang diberlakukan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebab, pacar Mario Dandy ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ( PPKS).

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),"

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebelumnya juga viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.

Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.

Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.

Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer