Daftar Partai yang Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak pada acara Simulasi Pemilu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil banding.

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis pekan lalu, dikutip dari Kompas.com.

Putusan tersebut memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik (parpol).

Berikut adalah daftar parpol yang menolak putusan tersebut:

1. PDI-P

PDI Perjuangan menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut.

"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

2. Partai Demokrat

Partai Demokrat juga menolak putusan pengadilan, yang disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menganggap putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.

"What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

3. PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Partai Gerindra

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer