Ayah Mario Dandy Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan memegang ponsel) hadir memenuhi panggilan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ayah Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David terbukti lakukan pelanggaran berat.

Bahkan Rafael Alun Trisambodo dipecat dari status Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai seorang ASN atas dasar pelanggaran tersebut.

Namun terkait pelangaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo ini masih belum dijelaskan dengan detail.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan soal pemecatan mantan pegawai pajak ini juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (7/3/2023).

"Sudah (disetujui Menkeu)," kata dia, dikutip dari Kompas.

Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Gerakan Setop Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Trisambodo

Baca: Tetangga Bongkar Perilaku Mario Dandy: Pernah Ngebut dengan Moge di Jalan Kampung

Awan Nurmawan menyebut Rafael Alun Trisambodo sudah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hal tersebut berdasar pada audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki ayah tersangka penganiayaan tersebut.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," lanjut Awan.

Sebelumnya, Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan temuan infromasi soal kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan temuan yang didapatkan terus didalami.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).

"Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami," ujar Fikri.

Namun soal aset Rafael Alun Trisambodo yang tak dilaporkan di LHKPN tidak dijelaskan ali Fikri.

Perkara ayah tersangka penganiayaan ini kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Kelak berdasarkan temuan dugaan pidana dari pemeriksaan itu bakal diserahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Telah diberitakan juga soal Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David,minta dikasihani saat kelar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Bahkan mantan pejabat pajak ini juga mengaku lelah saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.39 WIB, Rabu (1/3/2023).

Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK

Baca: Rafael Alun Trisambodo


Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo yang menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh Tim KPK terkait sumber harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar seperti yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer