Untuk mengemudikan mobil, butuh SIM A sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak berkendara.
Seseorang yang mengemudikan mobil tapi tidak bisa menunjukkan SIM A maka dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Oleh karenanya, penting bagi Anda yang hendak mengemudikan mobil untuk membuat SIM A.
Biaya pembuatan SIM A sudah diatur untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Aturan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirinya juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.
Lalu, berapa biaya pembuatan SIM A per Maret 2023?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM A punya biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Rinciannya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000.
Hanya saja, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Misalnya untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Maka, total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Baca: Polisi Buka Bimbingan Belajar Ujian Teori dan Praktik Bikin Surat Izin Mengemudi, Gratis
Kapolri menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.