Agnes Gracia Kini Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dan Agnes Gracia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia Haryanto alias AGH, pacar Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David, akhirnya dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Status baru yang disandang Agnes Gracia ini disematkan oleh polisi setelah pemeriksaan CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023), juga menjelaskan perkara ini.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki, dikutip dari Tribun Jakarta.

Hengki juga menyebutkan bukti lain yang berhasil ditemukan polisi, yakni ponsel dan rekaman CCTV.

Polisi bisa melihat dengan jelas peran masing-masing tersangka dan pelku penganiayaan dengan bukti-bukti tersebut.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," lanjutnya.

Baca: Rafael Alun Trisambodo

Baca: Agnes Gracia Terancam di D.O dari Sekolah, Pengacara Ngaku Kliennya Tak Ada Niat Provokasi

Agnes Gracia kini juga ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Terpisah, Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David ini juga memberi kesaksian soal kronologi penganiayaan anak GP Ansor hingga koma saat jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dolfie Rompas, pengacara Mario.

Tersangka Mario mengatakan keberangkatannya ke lokasi kejadian dipicu cerita saksi AG, yang merupakan kekasihnya.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

"Menurut keterangan dari klien kami Mario bahwa pada saat dia ingin ke TKP bertemu David ada satu cerita mulai dari saudari AG menyampaikan sesuatu ke klien kami," jelas Dolfie Rompas, Selasa (28/2).

Sebelumnya,  polisi berhasil membongkar skenario kebohongan Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy sempat mengaku dirinya berkelahi dengan David sampai anak pengurus GP Ansor tersebut lemas.

Informasi palsu tersebut diutarakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia ketika peeriksaan awal.

Dikutip dari Kompas, kebohongan akhirnya terbongkar usai muncul bukti percakapan singkat dan rekaman CCTV di sekitar lokasi penganiayaan.

Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan penganiayaan berat terhadap David sudah direncanakan.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Ngaku Lelah Usai Diperiksa KPK : Kasihani Saya, Sudah Lelah

Baca: Mengaku Tak Berniat Aniaya David, Mario Dandy saat Kejadian Justru Berselebrasi ala Ronaldo

Bahkan Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina juga membongkar soal isi chat WhatsApp David dan Agnes Gracia Hartanto (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu.

Chat WhatsApp tersebut terjadi beberapa saat sebelum anak pengurus GP Ansor itu mendapatan perlakuan aniaya adis dari Mario Dandy Satriyo, di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tangkapan layar yang diunggah di Twitter tersebut memperlihatkan Agnes Grascia Haryanto yang memaksa David untuk menemuianya.

Tangkap Layar Postingan Alto Banditos yang memposting chat diduga milik David dan Agnes Gracia (Tangkap Layar Postingan Alto Banditos Twitter)

Terlihat screenshot kontak bernama Agnes dengan tanggal 20 Februari 2023.

Chat dalam capture itu dimulai pukul 19.04 WIB.

"Gue telfon brimob gue kalo lu batu," tulis dalam chat tersebut.

Kemudian, pemilik handphone diduga David membalas menggunakan voice note.

VN itu kemudian kembali dibalas.

"Wareng aja yang turun," katanya.

"Mager ngapain," balas David.

"telfon coba," balas diduga AGH.

Lalu David menanyakan bahwa AGH bersama tantenya.

"Lu bilang ama tante lu yak. Aneh," tulis David.

Sosok diduga AGH ini kemudian menyebut ia sedang bersama tantenya di mobil.

"Tante gue di mobil," katanya.

"Foto dah. mobil apaan?" tanya David.

"Turun sekarang," timpal diduga AG.

David pun kembali menekan AGH untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.

"Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata sosok diduga Agnes Gracia Haryanto alias AGH.

Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK

Baca: Buntut Kasus Mario, Klub Moge Para Pegawai Ditjen Pajak Dibubarkan Sri Mulyani

Dalam keterangannya, Alto Luger menjelaskan chat antara David dengan diduga pacar Mario Dandy itu dimulai sejak pukul 15.57 WIB.

Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.

Padahal David sudah meminta Agnes Gracia mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.

David juga meminta Agnes Gracia menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.


Chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.

Viral Karangan Bunga Untuk Tangkap dan Tahan Agnes Gracia

Viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.

Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.

Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar

Baca: Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak, Naik Rubicon Berpelat Palsu & Mati Pajaknya saat Menganiaya David


Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.

Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.

Agnes Gracia juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.

Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan tersebut lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA.

APA menyebut Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Shane Lukas lalu memprovokasi Mario sampai pacar Agnes Gracia itu menganiaya David sampai koma.

Shane Lukas ini juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Boris Tampubolon, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), menilai tidak tepat juga jika menjadikan Agens Gracia sebagi tersangka atas desakan publik.

Namun jika penyidik bisa menemukan bukti Agnes Gracia ikut terlibat,

"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," kata Boris, dikutip dari Kompas, Minggu (26/2/2023).

Baik itu ikut merencanakan penganiayaan tersbut misalnya, maka AG bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," ujar Boris.

Karangan bunga berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Agnes Gracia, kata Boris, bisa saja ditetapkan jadi tersangka walaupun dia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Pacar Mario Dandy Striyo ini bisa ditetap jadi tersangka jika dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan Agens Gracia ikut merencanakan penganiayaan tersbut.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

 
Agnes Gracia bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut sesuai dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(TRIBUN JAKARTA/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Bukti Chat Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Paksa Bertemu David dan Ngaku Diantar Tante



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer