Pencabutan gugatan cerai itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi.
"Benar, kami sebagai penggugat, perkara nomor 600, telah kami cabut," kata Noor Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Pihak Venna mengatakan, pencabutan gugatan cerai tersebut atas instruksi majelis hakim.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," lanjutnya.
Adapun Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Baca: Respons Ibunda Ferry Irawan Setelah Venna Melinda Tolak Bertemu : Kok Nggak Dihargain
Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai lantaran menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Permohanan cerai Ferry Irawan terdaftar lebih dulu masuk dibandingkan gugatan cerai Venna.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).
Kini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.