Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan tersebut diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Sementara yang kedua, Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di kasus kematian Brigadir J
Keputusan vonis Hendra Kurniawan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Suhel, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Bangkapos.
Hal yang dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberatkan hukuman mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ini salah satunya berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Untuk hal-hal yang meringankan hukuman mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini adalah karena masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan dulunya adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Baca: Media Luar Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo dengan Pengadilan Abad Ini di Indonesia
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pernyataan Majelis Hakim
Brigjen Hendra mengemban jabatan tersebut sejak 16 November 2020.
Hendra merupakan putra asli Indonesia dan menjabat Karopaminal Divpropam Polri yang merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.
Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.
Brigjen Hendra Kurniawan sudah mempunyai istri yang bernama Seali Syah.
Hendra dan Seali menikah pada September 2019.
Brigjen Hendra Jurniawan merupakan lulusan Akdemi Kepolisian (Akpol) 1995.
Ia sudah berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Karier Hendra Kurniawan sudah malang melintang di kepolisian tanah air.
Sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020, ia pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.
Hendra juga pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, jenderal bintang satu ini bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.
Hingga akhirnya, Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mendapat sanksi lantaran tidak profesional dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan jenderal bintang satu ini juga menyandang status terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Hendra Kurniawan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.
Pemecatan Hendra Kurniawan setelah ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sanksi yang diberikan kepada Hendra berdasarkan keputusan 5 hakim sidang komisi kode etik Polri, dikutip dari KompasTV.
Irjen Dedi mengatakan, keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan serta anggota majelis hakim sidang kode etik.
Hendra Kurniawan juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Diketahui sanksi tersebut sudah dijalani mantan jenderal bintang satu itu.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Baca: Bharada E Diingatkan Soal Bahaya Mengintai Jika Kembali Jadi Polisi, Pengamat Minta Relakan Karier
Sidang Etik mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Seperti yang diketahui, Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk mantan Karopaminal Divpropam Polri ini namun batal.
Sehingga sidang etik baru digelar kemarin.
Seperti yang diketahui, Hendra Kurniawan adalah salah satu bawahan Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hendra Kurniawan dilibatkan untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Suami Saeli Syah ini juga pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Sambo itu.
Kemudian diberitakan juga soal Hendra Kurniawan yang pulang-pergi ke Jambi-Jakarta memakai pesawat jet pribadi.
Hingga banjir sorotan lantaran biaya perjalanan memakai jet pribadi bukanlah harga yang murah.
Saat ini pun Hendra Kurniawan juga berstatus sebagai terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dikabarkan Hendra pun dijadwalkan akan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (3/11/2022).