Tangis Ayah Arif Rachman Arifin Pecah, Sujud Syukur Saat Anaknya Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim bersujud mendengar vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mohammad Arifin Rahim menangis saat mendengar vonis anaknya Arif Rachman Arifin hanya 10 bulan penjara.

Ia juga melakukan sujud syukur setelah hakim ketua, Ahmad Suhel, menjatuhkan vonis untuk sang anak.

Nampak saat itu Arifin menangis di samping istrinya.

Ia mengatakan sujud tersebut sebagai bentuk syukur atas vonis yang diterima anaknya.

Sujud tersbut juga sebagai tanda ia menerima putusan yang dijatuhkan untuk Arif Rachman Arifin.

"Sebagai seorang muslim tanda syukur saya dan saya menerima," kata Arifin, dikutip dari Kompas.

Baca: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir Yosua Kecewa : Dia Tembak Anak Saya

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Hal tersebut disampaikan Arifin saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," jelas ayah Arif Rachman Arifin, dikutip dari Tribunnews.

Sebagai informasi Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen ( Wakaden) B Biro Pengamanan Internal ( Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri divonis pidana selama 10 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan atas Arif Rachman Arifin lebih rendah dari tuntutan JPU.

Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis. (YouTube Kompas TV via Tribunnews)

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Dia menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice di kasus tersebut.

Arif Rachman Arifin disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam ini disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Majelis Hakim mengatakan Arif Rachman Arifin menuruti perintah Ferdy Sambo yang dulu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menjalankan skenario guna menutupi penyebab kematian ajudannya.

Arif Rachman Arifin terbukti Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, membacakan vonis untuk Arif Rachman Arifin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,”

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Sebagai informasi, dulunya AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K., M.H. merupakan Kapolres Jember yang mengemban amanat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

AKBP Arif pernah dimutasi dan mengemban jabatan sebagai Pamen Yanma Polri.

Arif lahir di Jakarta pada 23 Juni 1980 dan pangkatnya saat ini adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

Lulusan Akademi Polisi tahun 2001 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Arif berdinas di divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Arif Rachman Arifin (POLRES KARAWANG)

AKBP Arif Rachman Arifin adalah lulusan Akademi Polisi tahun 2001. Berikut riwayat pendidikan dari AKBP Arif.

Masa dinas Arif di kepolisian dimulai tahun 2001.

abatan pertamanya adalah Kanit I Subdit III Dittipidum di Bareskrim Polri.

Pada tahun 2019-2020, ia menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Karawang di Polda Jabar.

Kemudian pada tahun 2020, Arif menjabat sebagai Kapolres Jember di Polda Jatim.

Selanjutnya ia menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Kemudian Arif dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri pada tahun 2022.

Selama kariernya di dunia kepolisian, AKBP Arif adalah polisi yang berprestasi dan telah mendapatkan banyak penghargaan. 

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dnegan judul Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ

 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer