DPR Ikut Buka Suara Soal Kasus Anak Ditjen Pajak Aniaya Remaja : Wajib Hukumnya Diproses

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo dan Sang ayah Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Ditjen Pajak akhirnya menyita perhatian DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan Indonesia merupakan negara hukum.

Hal ini menjadi dasar semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Santoso meminta anak dari pejabat pajak tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia yakin Polri akan profesional dan menindak anak dari pejabat pajak yang melakukan penganiayaan pada anak petinggi GP Ansor tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI tersebut pada Kamis (23/2/2023).

Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar

Baca: Pihak Gontor Buka Suara Terkait Kasus Tewasnya Santri Asal Palembang, Temukan Dugaan Penganiayaan

"Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini," kata Santoso, dikutip dari Tribunnews.

"Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut dia.

Bahkan nama Sri Mulyani, Menteri Keuangan juga diminta untuk tak melindungi pejabat ditjen pajak yang anaknya jadi tersangka penganiayaan tersebut.

"Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana," pinta Santoso.

Sosok Anak Ditjen Pajak yang Aniaya Anak GP Ansor, Naik Rubicon dengan Plat Palsu

Inilah tampang dari anak pejabat Ditjen pajak yang aniaya anak petinggi GP Anshor.

Anak pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo (20), akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan lantaran dirinya diduga menganiaya anak dari petinggi GP Ansor.

Bahkan dalam dugaan penganiayaan tersebut, korban dikabarkan mengalami koma.

Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayan terhadap putra pengurus GP Ansor. (Istimewa via Tribun Jakarta)

Mario Dandy menggunakan Rubicon dengan nomor polisi palsu saat melakukan aksinya.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku memakai nopol B 120 DEN.

Sementara nomor plat asli mobil yang ia kendarai yakni B 2571 PBP.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak ini viral usai diposting di Twitter @LenteraBangsaa_ pada Selasa (21/2/2023).

Dalam unggahannya, akun itu menuliskan jika korban bernama David dianiaya hingga tak sadarkan diri dan harus dirawat di ruang ICU.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer