Dia juga meminta Polri untuk memikirkan niat untuk mempertahankan Bharada E di institusi tersebut.
Soleman pun memberikan saran yang ditujukan kepada Bharada E untuk merelakan kariernya di kepolisian.
Ini dikarenakan Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan Soleman, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu saja, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika kembali menjadi bagian di Korps Bhayangkara.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri
Soleman mengungkapkan soal bahaya yang akan mengintai langkah Richard.
“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman, dikutip dari Kompas.
Pengamat intelijen ini juga ikut menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Mereka bisa saja tak lain adalah anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Hal tersebut kian dikuatkan dengan perbedaan vonis antar terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," terang Soleman.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen itu, dikutip dari Kompas.
Soleman juga memberikan aran soal Bharada E yang bisa melanjutkan pendidikannya atau fokus berkarier di luar kepolisian usai menjalani masa hukuman.
Menurut Soleman, itu pilihan yang lebih baik bagi Bharada E.
Pembunuhan Brigadir J, kata Soleman, menjadi teguran bagi Richard Eliezer untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.
Dia pun khawatir apabila keputusan Polri mempertahankan Bharada E justru akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.
"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.