Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu, dikutip dari Tribun Video.
Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.
Vonis Bharada E ini sontak mendapatkan respon positif dari para netizen Indonesia.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Dikutip dari postingan Lambe Turah, banyak netizen yang lega atas vonis 1,5 tahun untuk Bharada E.
" Alhamdulillaahh untung jujur di awal walopun lawannya monster akhirnya skr hukumannya ringan," tulis akun barbie_ima.
Netizen lain memberikan komentar tentang berkah kejujuran yang dilakukan oleh Bharada E.
"Berkah dari kejujuran yg sangat sangat mahal harganya
Tapi kalau bisa juga di bantu untuk penjagaan ke beliau, TAKUTNYA ada aja yg incer dia kan," ungkap akun lutfi.bgenk.
"Merinding ikut nangis …..the power of KEJUJURAN ….Semangat Ichad," ucap khoirunisa_livi12.
"Pantas kok. Kalian yang ngikutin kasusnya, pasti tau betapa mepet dan terdesaknya Richard sampe dia gak bisa lari dari perintah tembak. Dia secara tulus minta maaf sama keluarga Josua, dia berani melawan jenderal bintang dua, dan itu semua dimulai hanya dengan KEJUJURAN." papar oktavioniii.
"Terimakasih pak Hakim, dengan ini anda telah menyelamatkan wajah Hukum Indonesia yg dinilai tumpul keatas tajam kebawah." tulis akun netizenserang.
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bharada E ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," jelas Wahyu Iman.
Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi.
Hakim menilai, Bharada E mengetahui apa yang akan dilakukan dan mempunyai waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.
Hakim menilai Bharada E mempunyai beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini
Sementara itu, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, termasuk dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dirinya terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul BHARADA E MENANGIS Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak-sorai