Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengungkaplan, hal tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mickael mengungkapkan, di tahun 2022 pihaknya sudah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah.
Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.
Meski demikian, yang dicermati lebih lanjut hanya empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.
Apabila dalam skema lama kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, maka sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN tidak demikian.
Pola baru ini akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Yakni, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Kemudian, setiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya (sebelum pola KRIS) dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.
"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.
Baca: Daftar Penyakit yang Tidak Masuk Kategori Tanggungan oleh BPJS Kesehatan
Walau begitu, masyarakat mungkin bertanya apakah kebijakan ini akan mengubah tarif atau iuran BPJS Kesehatan.
Diberitakan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Iqbal menjelaskan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih berdasarkan pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.
Menurutnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan 2022.