Waspada Modus Penipuan Online Lewat File APK Sasar Wajib Pajak

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan digital

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Marak penipuan yang membawa nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lewat pesan seperti Whatsapp dan Telegram.

Terlebih pesan tersebut memperlihatkan program Application Package File (APK) yang disinyalir dapat menguras rekening tabungan secara otomatis jika masyarakat mengklik tanda unduhnya.

Ditjen Pajak memgimbau kepada masyarakat bahwa pihaknya tidak pernah memberikan informasi terkait perpajakan dalam bentuk file APK melalui media WA maupun Telegram kepada wajib pajak.

"Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," kata Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor lewat surat pengumumannya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Surat pengumuman diterbitkan Ditjen Pajak lewat akun Twitter @DitjenPajakRI dan laman resmi pajak.go.id dengan nomor PENG-2/PJ.09/2023 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

"Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan," lanjut Neil.

Ilustrasi penipuan digital (Unsplash/Kanchanara)

Dia mengingatkan bahwa Ditjen Pajak hanya memiliki satu nomor saluran resmi untuk berkomunikasi dengan masyarakat lewat Kring Pajak.

"Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar," katanya.

Baca: Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Tukin Mencapai Rp 117 Juta

Penipuan lewat program APK ini tidak hanya dialami oleh Ditjen Pajak, tapi juga BPJS Kesehatan, J&T, serta perbankan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer