JPU mengatakan hal itu saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Sugeng Hariadi mengatakan, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo setelah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari berselang, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar kisah Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Namun, Putri tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.
Jaksa Sugeng mengatakan, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.
Jaksa Sugeng mengatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan dan menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu meski bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.
"Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.
Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Dalam kasus tersebut terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang sudah direncanakan terlebih dahulu.