Sambo juga meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.
Arman mengajukan beberapa permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan.
Dimana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman kemudian meminta hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, ketika jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Maka, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).