Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris karena hakim majelis sidang memutuskan aset harta kekayaan yang disita dari terdakwa akan dikembalikan ke negara. Persidangan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey, mendapatkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Rudiyanto Pey adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirinya disebut bekerja sama dengan terdakwa investasi bodong binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya, (Rudiyanto Pey) dihukum empat tahun penjara," ujar Arief Budi selaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara Rudiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Arief mengungkapkan, Rudiyanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris karena hakim majelis sidang memutuskan aset harta kekayaan yang disita dari terdakwa akan dikembalikan ke negara. Persidangan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) (KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Rudiyanto Pey dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Arief menyebutkan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.

"Karena dia belum menikmati hasil perbuatannya, tapi dia jelas terlibat TPPU," kata Arief.

Baca: Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak

Barang bukti yang disita dari Rudiyanto diputuskan untuk dikembalikan kepada korban dalam kasus ini.

Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan atas kasus ini.

Semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan kepada korban.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer