Mandatori tersebut bergeser dari semula direncanakan mulai 1 Januari 2023.
"Pencampuran BBN (bahan bakar nabati) jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023," tulis surat edaran tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Mandatori perubahan spesifikasi dari B30 menjadi B35 tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022. Beleid ini diterbitkan 28 Desember 2022 lalu.
Sebelum tanggal 1 Februari 2023, proporsi pencampuran BBN jenis biodiesel ke minyak Solar masih sebesar 30 persen atau B30.
Kemudian, implementasi B35 diperlukan untuk meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.
Maka, pemerintah meminta badan usaha BBN jenis Biodiesel dan badan usaha BBM agar melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Seiring dengan rencana penerapan B35 di 2023, Kementerian ESDM meningkatkan alokasi kebutuhan Biodiesel sebesar 13,14 juta kiloliter atau naik dari tahun lalu yang sebanyak 11 juta kiloliter.
Penyalurannya didukung oleh 21 badan usaha BBN dengan kapasitas terpasar 16,6 juta kiloliter.
"Estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11 juta kiloliter," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangnnya, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, atau lewat pelaksanaan Uji Jalan B40.
Uji jalan ini sudah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, di mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
Kemudian, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha BBN dan badan usaha BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.