Kartu Prakerja Akan Berlanjut Tahun 2023, Insentif Naik Jadi Rp4,2 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Kartu Prakerja dipastikan akan berlanjut pada tahun 2023.

Penerima manfaat Kartu Prakerja 2023 akan memperoleh bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian sebagai berikut:

-  Biaya pelatihan Rp3,5 juta

-  Insentif setelah pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali

-  Insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian.

Baca: Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Terbit, Begini Cara Beli Pelatihannya

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 46 Ditutup, Berikut Cara Cek Pengumuman serta Membeli Pelatihan

Sementara itu, penerima Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya mendapatkan total sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian berikut:

- Bantuan biaya pelatihan Rp1 juta

- Insentif pasca pelatihan Rp600.000 diberikan sebanyak 4 kali atau total Rp2,4 juta

- Insentif pengisian survei total Rp150.000

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 pada Kamis (17/3/2022), pukul 10.30 WIB mendatang. (https://www.prakerja.go.id/)

Adapun program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dimulai pada triwulan pertama tahun 2023.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program Kartu Prakerja akan diimplementasikan secara online, offline, maupun bauran, dilansir Kompas.

Kartu Prakerja ini memungkinkan penerima dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaatnya.

Seluruh pihak diminta untuk mulai menyiapkan dan mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang adanya berbagai perubahan-perubahan yang sudah dijelaskan.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program satu ini dibuat khusus dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan dampak positif bagi para pengguna serta sektor swasta.

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja juga menggandeng pelaku usaha swasta dan wujud kerjasama pemerintah serta swasta dalam memberikan pelayanan dengan semangat gotong royong demi sumber daya manusia ( SDM) yang unggul.

Program Kartu Prakerja menggunakan jalan digital melalui marketplace untuk memudahkan seluruh proses pendaftaran hingga evaluasi demi majunya program tersebut.

Program kartu prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi para pencari kerja, tetapi juga untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pula pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46

Baca: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 42, Batas Akhir 24 September 2022

Bagi seluruh warga negara Indonesia yang berumur 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal diperbolehkan untuk mendaftar program ini.

Berikut daftar warga negara Indonesia yang tidak boleh mengikuti program kartu prakerja:

- pejabat negara

- pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- aparatur sipil negara

- prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- kepala desa dan perangkat desa

- direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

SOLUSI

- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.

- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.

- Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.

- Menjadi komplemen dari pendidikan formal.

- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19.

KOMITE CIPTA KERJA

Kartu Prakerja(prakerja.go.id) (prakerja.go.id)

Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Komite Cipta Kerja terdiri atas:

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan

Anggota :

- Menteri Sekretaris Negara

- Menteri Dalam Negeri

- Menteri Keuangan

- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

- Menteri Ketenagakerjaan

- Menteri Perindustrian

- Menteri Perencanaan Pembangunan - Nasional/Kepala BAPPENAS

- Sekretaris Kabinet

- Jaksa Agung

- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer